Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112, 114 ayat 1 UU Tentang Narkotika maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Berita ini pertama kali terbit di laman Kriminologi.id dengan judul "Permen Narkoba Seharga Rp 300 Ribu per Bungkus Beredar di Kota Bekasi"