Waspada! Permen Narkoba Rp 300 Ribu Perbungkus Beredar di Bekasi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 27 Juli 2018 | 05:33 WIB
Waspada! Permen Narkoba Rp 300 Ribu Perbungkus Beredar di Bekasi
Ilustrasi Narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112, 114 ayat 1 UU Tentang Narkotika maksimal hukuman 20 tahun penjara.


Berita ini pertama kali terbit di laman Kriminologi.id dengan judul "Permen Narkoba Seharga Rp 300 Ribu per Bungkus Beredar di Kota Bekasi"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI