Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai positif keikutsertaan Jusuf Kalla dalam gugatan permohonan judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden. Menurutnya ini untuk kepastian hukum.
"Juducial review saya sedari awal berpendapat bahwa ini bagus. Bagus karena untuk memberikan kepastian hukum. Dan kalau anda cek dalam konstitusi kita, kepastian hukum itu merupakan hak warga negara. Hak asasi warga negara. Anda suka atau tidak suka, senang atau tidak senang," kata Matgarito di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
"Teks pasal 7 itu banyak menemukan masalah. Nah dan ada seseorang yang mengalami langsung akibat dari ketidakpastian teks itu," Margarito menambahkan
Margarito menambahkan dengan melibatlan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, langkah tersebut sudah benar dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
"Dalam hal ini misalnya Pak JK berkehendak dan menempuh prosedur yang disediakan di dalam konstitusi yaitu pergi ke MK meminta MK memberikan kepastian. Dan menurut saya itu jalan bagus dan harus dihormati," ujar Margarito
Lanjut Margarito, jika judicial review itu dianggap janggal karena berdekatan dengan Pilpres 2019, anggapan itu terlalu dangkal. Terlebih jika itu dinilai semata - mata agar Jusuf Kalla mencalonkan kembali menjadi cawapres 2019.
"Bagi saya sekali lagi yang terpenting adalah tegaskan apakah pasal 7 itu menghendaki berturut-turut atau tidak berturut- turut. Apakah ditujukan hanya pada berturut- turut presiden atau termasuk juga wakil presiden. Bagaimana kalau situasi itu terjadi, situasi seperti Pak JK," ujar Margarito