Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:48 WIB
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melepas relawan PMI yang akan bertugas selama lebaran. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu menjelaskan Jusuf Kalla mempunyai hak konstitusi untuk menjadi bagian dari penggugat permohonan judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.

Menurut Abdul Haji, Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dapat mempertanyakan bahwa Judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.

"Karena publik selama ini belum punya kesimpulan sebelum ada lembaga yang berwenang memutuskan apakah pasal 169 huruf ini, dapat dibatalkan dengan pasal 7 UUD. Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum pihak terkait adalah hak seseorang mempertanyakan haknya," kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Menurut Abdul Haji, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang disediakan oleh Undang - Undang melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

"Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai langkah JK untuk memuluskan. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU," ujar Abdul Haji

Menurut Abdul Haji, beberapa kalangan beranggapan langkah yang dilakukan Jusuf Kalla sebagai orang yang otoroiter alan kekuasaan. Namun, menurut Abdul harus dilihat bahwa yang memberikan wewenang dalam menjalankan pemerintah tetap Presiden Joko Widodo.

"Bila disebut otoriter adanya di presiden bukan di pembantu presiden termasuk wapres. Ada yang bilang langkah JK Ini sebagai langkah otoriter mestinya melihat JK sedang mengikuti alur yang sedang disediakan Mahkamah Konstitusi," ujar Abdul Haji

"Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah saja. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan," Abdul Haji menambahkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Era Jokowi - JK Paling Jahiliah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI