KPK: Kesaksian di Sidang Kasus BLBI Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa

Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:43 WIB
KPK: Kesaksian di Sidang Kasus BLBI Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa
Suasana sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) semakin memperkuat dakwaan jaksa. Pasalnya hal yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perbedaan hasil audit BPK tahun 2006 dengan 2017 sudah terjawab.

"Kami pandang persidangan demi persidangan semakin memperkuat bukti yang diajukan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Febri mengatakan Arief Agus, saksi yang dihadirkan dari BPK telah menjelaskan perbedaan audit pada tahun 2006 dengan 2017 tersebut. Menurut Arief, kata Febri audit BPK tahun 2006 yang dilakukan oleh BPK adalah audit kinerja.

"Bahwa dimungkinkan, meskipun dengan obyek audit yang sama hasil audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu hasilnya bisa berbeda,tergantung data dan bukti yang dimiliki oleh auditor," katanya.

Baca Juga: Auditor BPK Sebut Sjamsul Nursalim Layak Terima SKL BLBI

Febri mengatakan, menurut Arief bahwa penyerahan daftar aset dari BPPN ke Kementerian Keuangan dilakukan sebanyak dua kali, BPPN masih melaksanakan tugas meskipun masa tugas BPPN sudah berakhir dengan dibentuk BPPN kecil sehingga pengelolaan masih di bawah kewenangan BPPN.

"Pertama penyerahan daftar aset sementara pada tanggal 27 Februari 2004 dan penyerahan akhir tanggal 30 April 2004, dalam kurun waktu 27 Februari 2004 sampai 30 April 2004," kata Febri.

Lebih lanjut Febri mengatakan dari keterangan saksi juga didapatkan bahwa Direktorat Jenderal Piutang Negara tidak pernah menerima pelimpahan hak tagih hutang petambak Dipasena.

"Kemudian komposisi kepemilikan saham PT Gajah Tunggal terakhir dimiliki oleh Denham Singapore dengan kepemilikan saham pada tahun 2012 sebesar 49,70 persen," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun akibat menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Badan Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca Juga: Sidang BLBI, Politisi Gerindra Yakin Syafruddin Tak Bersalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI