Auditor BPK Sebut Sjamsul Nursalim Layak Terima SKL BLBI

Jum'at, 27 Juli 2018 | 00:01 WIB
Auditor BPK Sebut Sjamsul Nursalim Layak Terima SKL BLBI
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arief Agus mengatakan berdasarkan audit dari laporan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sjamsul Nursalim layak untuk diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, hal itu berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

"Berdasarkan laporan audit BPPN, SKL tersebut dikeluarkan untuk BDNI berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002," kata Arief saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Menurut Arief, pihaknya mengaudit BPPN pada 2006 untuk menilai adanya kepatuhan atau kebijakan yang telah ditetapkan, serta untuk mengaudit kehematan bank dan efektifitas terhadap tugas BPPN.

"Ini over view saja tidak khusus laporan itu (petani tambak), hasil penyelesain pemegang saham PKPS," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Caleg, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Kompak Ganti Nama

Setelah selesai dilakukan audit, kata Arief, pihaknya langsung menyerahkan kepada pihak Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai mantan Ketua BPPN adalah terdakwa dalam kasus terkait penerbitan SKL BLBI. Kasus berawal pada Mei 2002, di mana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden. Syafruddin diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Tahan 12 Tersangka Perusak Kursi Stadion Jakabaring

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI