Komnas HAM juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti kasus itu secara hukum.
"Tapi waktu itu Komnas HAM masih berdasarkan keppres, belum ada Undang Undang HAM, belum ada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sehingga waktu itu belum ada penyelidikan," ujar Taufan.
Namun, kata dia lagi, sudah ada rekomendasi termasuk di dalamnya Komnas HAM menyebutkan korban-korban dalam peristiwa itu. Rekomendasi juga sudah diungkap kepada publik.
"Ada di dalam buku laporan Komnas HAM tahun 1996. Ini harus kami kaji dulu, karena tidak mungkin kami tiba-tiba muncul dengan gagasan baru sementara komisioner lama sudah pernah mengeluarkan rekomendasi," kata Taufan.
Baca Juga: Mitsubishi Resmikan Pusat Pelatihan SDM di Bandung
Taufan juga mengungkapkan, sudah ada pengadilan koneksitas dari sejumlah instansi pada masa itu. Komnas HAM menyatakan bakal memeriksa seluruh dokumen pemeriksaan yang pernah dilakukan Komnas HAM periode 1996 tersebut.
"Kami sampaikan mohon bersabar. Tapi apa pun, jika ada pengaduan harus kami perhatikan," kata Taufan.