Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

Kamis, 26 Juli 2018 | 19:35 WIB
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
Pasha Ungu foto bareng Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Gerindra mengkritik keputusan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, yang menjadi ”pihak terkait” dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

UU Pemilu itu digugat oleh Perindo, terutama mengenai pembatasan syarat seseorang menjadi calon wakil presiden.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengakui, partainya mengkhawatirkan uji materi itu dilakukan karena JK ingin kembali mencalonkan diri sebagai cawapares untuk kali ketiga. Menurutnya, kalau benar skemanya seperti itu, maka akan merusak semangat reformasi.

“Lebih baik konsisten saja, jangan sampai Mahkamah Konstitusi tak mencerminkan semangat reformasi. Bagaimanapun juga, MK kan anak kandung reformasi,” ujar Andre di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2018).

Baca Juga: Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

Selain itu, ia menuturkan, kalau semua pihak bersikap permisif sehingga JK bisa mejadi cawapres untuk kali ketiga, bakal berimbas buruk bagi sistem pemerintahan.

”Kalau sekarang kita permisif kepada Pak JK tiga periode,  lalu nanti misalnya, Pak Jokowi menang di Pilpres 2019, dan pada Pilpres 2024 pendukungnya mengajukan uji materi ke MK, bisa membuka peluang munculnya rezim otoriter,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI