Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

Kamis, 26 Juli 2018 | 19:31 WIB
Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba
Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research and Consulting, Jayadi Hanan. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research and Consulting, Jayadi Hanan mengatakan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tak perlu dipersoalkan. Pasalnya, ketentuan ini merupakan salah satu amanat dari reformasi.

"Secara teoritis, term limit masa jabatan itu diperlukan karena beberapa alasan. Alasan pokoknya adalah adanya prinsip deconcentration of power. Kekuasaan tidak tersentral pada satu orang dalam prinsip demokrasi," kata Jayadi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Pernyataan Jayadi menanggai gugatan Judicial Review yang dilakukan Partai Perindo terkait masa jabatan Wakil Presiden di dalam Undang-Undang No7 Tahun 2017. Dimana, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Menurut Jayadi, masa jabatan Kepala Pemerintahan yang tidak terbatas akan memunculkan implikasi negatif pada sistem ketatanegaraan suatu negara. Bahkan, bisa memunculkan sistem otoritarianisme.

Baca Juga: Soal Cawapres, Ma'ruf Amin : Presiden Belum Ngomong Sama Saya

"Power bisa terkonsetrasi apabila dia dipegang satu orang atau satu kelompok terus menerus. Kondisi ini memunculkan otoritarianisme seperti yang kita alami saat orde baru," ujar Jayadi.

Tidak hanya itu, kekuasaan yang hanya dipegang oleh satu orang atau kelompok tertentu sangat berpotensi melahirkan pemerintahan yang absolut. Kekusaan absolut dapat melahirkan pemerintahan yang korup.

"Maka deconcentration of power itulah peinsip demokrasi," kata Jayadi.

Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan, dalam sistem presidensial, ada yang namanya rigidity. Dimana Presiden dan Wapres berkuasa dalam periode yang sangat rigid.

"Ada yang lima tahun, tujuh tahun dan lain-lain. Pada dasarnya, kita tak ingin menghentikan kekuasaan di tengah jalan. Kecuali ada masalah besar," tutur Jayadi.

Baca Juga: Ketika Aturan Masa Jabatan Wapres Diibaratkan Dalil Al Quran

"Berbeda dengan sistem parlementer yang mana pemegang kekuasaan bisa diganti kapan saja, sepanjang mayoritas di parlemen menghendaki, sementara presidensial nggak bisa," tambah Jayadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI