Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018. Lokasi pertama adalah sebuah apartemen yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Kalibata City.
"Kemudian rumah dinas anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).
Selain itu, KPK juga menggeladah rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro Tanggerang Selatan.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak pukul 09.00 pagi sampai sore tadi," katanya.
Baca Juga: Ada Parfum Perempuan di Sel Setya Novanto, Ini Kata KPK
Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen penting.
"Dari aparteman disita kendaraan Toyota Camry, dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," tandas Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini. Sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Idrus Marham
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.