Suara.com - Pemilik toko perhiasan emas di kawasan Blok M Jakarta Selatan berinisial AS turut diringkus polisi karena menjadi penadah perhiasan nenek Jeanne Setyadi (78) yang dirampok Muhammad Ivan Feranda (MIF) dan RU.
Kepada AS, Ivan mengaku jika perhiasan yang dijual merupakan hasil rampokan.
"Iya, dia (Ivan) mengaku (perhiasan itu adalah hasil dari merampok). Yang jelas dia menjual tanpa surat-surat," kata Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nur Magantara di Polda Metro Jaya, Kamis (26/7/2018).
Sebelum menjual perhiasan, kata Nur, Ivan dan rekannya lebih dulu menjual sebuah telepon genggam milik Jeanne kepada ES.
"Ke toko HP dulu baru ke toko mas di Blok M," katanya.
Dari hasil penjualan barang-barang milik korban, kedua pelaku mendapatkan uang hingga Rp 60 juta.
Setelah menangkap Ivan, polisi pun akhirnya meringkus AS dan ES karena dianggap sebagai penadah. Keduanya pun sudah meringkuk di rumah tahanan Polsek Kebayoran Lama.
Dalam kasus ini, Ivan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu RU, pelaku yang turut membantu aksi perampokan.