Ketika Aturan Masa Jabatan Wapres Diibaratkan Dalil Al Quran

Kamis, 26 Juli 2018 | 17:11 WIB
Ketika Aturan Masa Jabatan Wapres Diibaratkan Dalil Al Quran
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (keempat dari kiri). (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily tidak setuju jika masa jabatan presiden dan wakil presiden di Undang-Undang Pemilu diubah. Menurutnya, presiden dan wapres menjabat selama 2 periode sudah pas.

Pernyataan Ace menanggapi gugatan judicial review yang dilakukan oleh Partai Perindo terkait masa jabatan Wakil Presiden di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengajukan diri dalam gugatan tersebut.

"Dalam bahasa Al Quran itu ada dalil Qath'i dan dalil Zhanni. Qathi'i itu adalah aturan yang sudah pasti. Sementara yang Zhanni masih bisa diinterpretasi," kata Ace di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Ace berpandangan masa jabatan wakil presiden hanya berlaku dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Menurut dia, periodesasi tersebut sudah termasuk dalil Qathi'i.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Era Jokowi - JK Paling Jahiliah

Ace mengaku pada saat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dibahas di DPR, dirinya masih duduk di Komisi II sebelum dipindahkan ke Komisi VIII. Ia bahkan juga terlibat penuh dalam proses pembahasan UU tersebut.

Ace pun mengakui bahwa perdebatan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, khususnya kata-kata 'berturut-turut' tidak dapat dihindarkan.

"Memang terjadi perdebatan terkait dengan istilah bagaimana jika tidak berturut-turut. Oleh karena itu ada penjelasan di dalam UU itu bahwa berturut-turut atau tidak berturut-turut. Jadi kalaupun tidak berturut-turut, tetap saja masuk dalam dua periode," tutur Ace.

Meski demikian, Ace tidak heran apabila UU tersebut masih diinterpretasikan lain oleh pihak tertentu.

"Memang di dunia politik itu selalu ada cara untuk bagaimana meloloskan apa yang jadi kehendak politik. Jadi apapun interpretasi terhadap regulasi jelas dimungkinkan, peluang itu ada," kata Ace.

Baca Juga: JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI