Pengosongan Rumah Dinas TNI di Bogor Diwarnai Kericuhan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 26 Juli 2018 | 15:16 WIB
Pengosongan Rumah Dinas TNI di Bogor Diwarnai Kericuhan
Kericuhan tak terhindarkan saat pengosongan rumah dinas TNI yang dilakukan jajaran Korem 061 Suryakancana di Kedung Badak, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, Kamis (26/7/2018). [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Komandan Detasemen ZENI Bangunan Mayor (CZI) Joy Calter mengatakan, aturan penempatan rumah dinas ada di Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 30 Tahun 2009.

"Di situ disampaikan penggolongan perumahan dinas dan peruntukannya. Intinya ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Rumah dinas di sini, masuknya golongan 2 diperuntukkan untuk prajurit aktif," tegas Joy. [Rambiga]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI