Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah, Ini Fakta Sebenarnya

Kamis, 26 Juli 2018 | 14:41 WIB
Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah, Ini Fakta Sebenarnya
Senin (16/4/2018) kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan pemantauan arus lalu lintas yang masuk pintu Tol Kunciran dua. (suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia ternyata belum memastikan warna plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berubah warna. Perubahan warna plat nomor kendaraan itu direncanakan dari hitam ke putih.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Panggara mengatakan tahap perubahan itu baru sekadar wacana. Sementara belum final untuk diputuskan. Korlantas masih melakukan diskusi dan kajian penerapan pelat nomor tersebut.

"Belum (final). Masih tahap diskusi tahun ini. Demikian juga Peraturan Kapolri 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor sebagai payung hukumnya masih tahap revisi," kata Halim di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Halim menyebut, perubahan warna baru dasar plat nomor rencana mulai awal tahun 2019 diterapkan.

Baca Juga: Jelang Asian Games, Pemkot Bekasi Persiapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Ya, untuk tahun ini masih dalam tahap diskusi," ujar Halim

Dalam penerapan pelat nomor tersebut Korlantas Polri juga meminta kajian dari sejumlah ahli dan melakukan studi banding ke beberapa negara, yang telah menerapkan pelat nomor berwarna dasar terang.

Halim pun menyebut, penggunaan warna terang bertujuan untuk penerapan tilang elektronik. Dan pula memudahkan proses penegakan hukum.

"Karena ada kajian kalau warna selain hitam itu bagus direkam oleh kamera (CCTV), ini kajian dari para ahli saat diskusi. Warna terang seperti warna kuning, merah, ini kan terang, kalau hitam susah untuk direkam kamera," tutup Halim.

Baca Juga: Jakarnaval Digelar, Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI