Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada Kamis (26/7/2018) hari ini.
Agenda sidang kedua kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang diketuai hakim Air Bawono, JPU Jaya Siahaan dalam tuntutannya menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Pihak JAD selaku terdakwa diwakili salah satu pimpinan JAD pusat, Zainal Anshori didampingi kuasa hukumnya Asludin Hadjani.
Menurut jaksa dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang undang berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003 dan KUHAP serta perundangan-undangan.
Baca Juga: Tampil Konsisten, Tiga Bek Ini Nilai Jualnya Makin Tinggi
"Menyatakan bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa Jaya Siahaan membacakan tuntutannya.
"Atas nama suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebegaimana telan ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama," Jaya menambahkan.
Selain itu, barang bukti pendukung yang diajukan kepada majelis hakim yakni berupa tujuh unit telepon genggam dan beberapa sim card dan memory card.