Geng Begal Serdadu Pondok Raya Dibekuk Polsek Pondok Gede

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 26 Juli 2018 | 01:00 WIB
Geng Begal Serdadu Pondok Raya Dibekuk Polsek Pondok Gede
Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus 3 begal kelompok "Serdadu Pondok Raya", yaitu Reza Saputra, Fitrah Ramadani dan Rizki. [Suara.com/Yaqub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus 3 begal kelompok "Serdadu Pondok Raya", yaitu Reza Saputra, Fitrah Ramadani dan Rizki.

Penangkapan ketiganya berawal dari delapan laporan masyarakat terkait aksi pembegalan sepeda motor di wilayah hukum setempat.

"Sejak tanggal 6 Juli 2018, sudah masuk laporan ada pembegalan dengan kekerasan," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari, Rabu (25/7/2018).

Suwari menjelaskan, komplotan begal ini kerap beraksi di wilayah Jatiwaringin, Jatiwarna dan Jatimakmur.

Baca Juga: SBY: Allah Belum Takdirkan Saya dan Megawati Harmonis

Sasarannya adalah perempuan dan anak remaja. Mereka kerap beraksi sekitar pukul 23.00 sampai 03.00 WIB dini hari.

Kepada penyidik, mereka mengakui sudah delapan kali membegal. Tapi, mereka mengklaim hanya sekali beraksi sembari melakukan kekerasan.

Aksi terakhir mereka sebelum dicokok adalah di Jalan Arteri Jatiwarna, Pondok Gede. Ketika itu, mereka melibas korban memakai celurit.

Suwari menuturkan, Reza Saputra adalah kapten komplotan tersebut. Sebagai kapten, ia mengomando dua rekannya saat beraksi.

Reza kepada wartawan mengaui sudah mendapatkan 7 unit sepeda motor selama membegal. Sepeda motor itu kerap dijual ke wilayah Karawang.

Baca Juga: Usai Bertemu Ketua Umum PAN, SBY: Kami Belum Sepakat Koalisi

Hasil curian Reza dan kawan-kawan dijual dengan kisaran harga Rp 2juta sampai Rp 4 juta. Uang tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Suwari menambahkan, kekinian mereka tengah memburu dua anggota komplotan tersebut yang buron, yakni berinisial T serta AB.

“Mereka ini punya geng begal, namanya Serdadu Pondok Raya. T dan AB ini bawahan ketiga tersangka yang sudah ditangkap,” tandasnya.

Atas perbuata mereka, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Yakub]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI