Sandiaga Uno Diduga Gelapkan Saham Rp 20 M, Polisi Periksa Saksi

Rabu, 25 Juli 2018 | 22:27 WIB
Sandiaga Uno Diduga Gelapkan Saham Rp 20 M, Polisi Periksa Saksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno usai rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi langsung membuka penyelidikan terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan saham PT Japirex yang diduga dilakukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Polisi telah meminta keterangan Fransiska Kumalawati Susilo sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

"Masih penyelidikan yang bersangkutan (Fransiska)  sudah kami mintakan klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (25/7/2018).

Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan Fransiska. Dia hanya menyampaikan, polisi telah menyakan dasar hukum Fransiska perihal laporan kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Sandiaga.

Baca Juga: Digeledah KPK, Plt Kalapas Sukamiskin Bantah Masih Ada Sel Mewah

Argo juga tak menjelaskan tahapan-tahapan penyelidikan setelah polisi memeriksa Fransiska sebagai pelapor, termasuk kapan jadwal pemeriksaan Sandiaga agar bisa diperiksa sebagai terlapor. 

"Kita tunggu (jadwal pemeriksaanya)," tandasnya.

Fransiska melaporkan Sandiaga terkait tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Kaya pada Rabu (27/6/2018). Dalam laporan itu, Fransiska ditujuk sebagai kuasa dari Edward Seky Soeryadjaya sebagai korban dalam kasus tersebut.

"Betul saya adalah kuasa dari pak Edward Soeryadjaya," kata Fransiska saat dikonfirmasi.

Fransiska menyampaikan, kasus penipuan ini berawal saat Sandiaga diminta Edward untuk mengurus PT Japirex. Pada 17 Mei 2011, kata Fransiska, Sandiaga mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya.

Baca Juga: Moeldoko Bicara soal Sosok Cawapres Jokowi

Terkait tuduhan penggelapan saham itu, Edward diduga mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar.

"Karena menggelapkan saham 40 persen dan berakibat dijualnya aset PT (Japirex) dan tidak dikembalikan," katanya.

Sebelum kasus ini, Sandiaga juga lebih dulu dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah PT Japirex, Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012.

Fransiska turut melaporkan Andreas Tjahajadi yang tak lain adalah rekan bisnis Sandiaga dalam kasus serupa.

Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status Andreas sebagai tersangka. Sedangkan, status Sandiaga dalam kasus penggelapan tanah masih sebagai terlapor.

Terkait penetapan status tersangka itu, polisi juga telah menyita rekening milik Andreas berisi uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Rekening mantan Direktur Utama PT. Japirex itu disita untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara tersebut.

Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI