Selanjutnya, NA menegaskan dirinya akhirnya diperbolehkan pulang, namun anak semata wayangnya dibawa oleh PH.
NA mengatakan, selama tiga tahun menjalani pernikahan, suaminya memang sering melakukan kekerasan. Sempat terpikir ingin bercerai, namun berat karena ada seorang buah hati yang sangat disayanginya.
"Usia saya saat ini 24 tahun, dan selama tiga tahun sering diperlakukan begini. Tapi selama ini saya diam dan menutupinya dari orang tua. Masih tahan karena memikirkan anak, tapi kalau sudah begini saya sudah tak kuat," pungkasnya.
Aparat Polresta Depok sendiri sudah menangkap PH. "Sudah kami amankan PH seusai melakukan visum dan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatanya," kata Kasatreakrim Polresta Depok Kompol Bintoro.
Baca Juga: Keji! Bayi yang Dibuang Orangtua Hangus Terbakar di Tong Sampah
Pelaku, kata Bintoro, melakukan kekerasan kepada istrinya karena cemburu. Tindak kekerasan itu dilakukan di tiga tempat antara lain, tempat bermain biliar di Jalan Margonda, Jembatan Panus, dan tempat kerja sang istri.
"Sementara di jembatan, NA dipaksa mengakui melakukan persetubuhan dengan dugaan selingkuhannya. Bahkan dipaksa buka baju," kata dia. [Supriyadi]