Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M Iqbal mengatakan, tiga warga negara Indonesia yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih menjalani pemeriksaan intensif. Tiga WNI ditangkap diduga berafaliasi dengan ISIS.
"PDRM sudah koordinasi dengan kami, sudah menyampaikan sampai saat ini belum ada keputusan. Apakah mereka ditahan atau dideportasi karena masih dalam proses. Kalau dalam bahasa kita apakah ada alat bukti cukup atau tidak," kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Iqbal menyebut Polri terus berkoordinasi baik dengan PDRM, sehingga kebutuhan informasi ataupun data yang diminta polisi Malaysia disiapkan.
Ia menuturkan, bila pemeriksaan oleh PDRM telah selesai, tiga WNI akan dideportasi ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Rossi Sebut Kompetisi MotoGP Sekarang Sedikit Bikin Boring
"Katakanlah WNI terbukti melakukan ada koneksi dan juga terbukti melawan hukum dengan aksi teror di negara kita, jelas dilakukan proses hukum," ujar Iqbal.
Terkait penangkapan, Polisi Diraja Malaysia masih melakukan pemeriksaan kepada tiga WNI tersebut, karena diduga berafiliasi dengan ISIS dan beraktivitas di Indonesia dan Malaysia.
Satu dari tiga WNI yang ditangkap pernah menjalani pelatihan militer di Bandung antara tahun 2015-2018. Lelaki berusia 26 tahun itu memiliki istri warga negara Malaysia dan telah menyatakan sumpah setia pada Negara Islam Indonesia di Bandung.
Pasangan suami istri tersebut berencana membawa keluarga mereka ke Suriah untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Baca Juga: Alasan INASGOC Tolak Undian Ulang Cabor Sepak Bola Seluruhnya