Tak Bayar Uang Les, Ayah Hukum Anak Buka Baju dan Dirudapaksa

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 25 Juli 2018 | 17:51 WIB
Tak Bayar Uang Les, Ayah Hukum Anak Buka Baju dan Dirudapaksa
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Depok menangkap lelaki berusia 40 tahun berinisial S, karena berbuat lucah terhadap anak di bawah umur. Tragis, S melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap anak tirinya sendiri.

Sesudah ditangkap polisi, S mengakui telah kali kesepuluh melakukan perbuatannya terhadap anak tiri sebelum terbongkar polisi. Aksi lucah itu dilakukannya sejak 2016.

"Kurang lebih 10 kali selama dua tahun saya melakukan hal itu terhadap anak tiri saya," kata S kepada awak media di Polresta Depok, Rabu (25/7/2018).

Ia menuturkan, awalnya, berbuat lucah terhadap anak tiri berinisial M sebagai hukuman. Kala itu, M melakukan kesalahan yakni tidak menggunakan uang yang diberikannya untuk membayar les.

Baca Juga: Detik-detik Perampok Sadis Habisi Nyawa Nenek Jeanne

S mengakui kecewa terhadap M, dan menghukumnya dengan menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya hingga tak sehelai benang pun melekat di tubuh.

Polresta Depok menangkap lelaki berusia 40 tahun berinisial S, karena berbuat lucah terhadap anak di bawah umur. Tragis, S melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap anak tirinya sendiri. [Suara.com/Supriyadi]
Polresta Depok menangkap lelaki berusia 40 tahun berinisial S, karena berbuat lucah terhadap anak di bawah umur. Tragis, S melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap anak tirinya sendiri. [Suara.com/Supriyadi]

"Sejak dia duduk di bangku SMP, sekarang sudah SMA. Saya khilaf  dan menyesali perbuatan selama ini terhadap anak tiri saya," ungkap S yang seorang penganguran.

Kasatreskrim Polres Depok Komisaris Bintoro menjelaskan, kali terakhir S melakukan aksi lucah terhadap M adalah tanggal 27 Juni 2018.

"Pelaku tampaknya menyukai anak tirinya ini. Jadi, setiap ada cowok yang mendekati M, pelaku marah, cemburu,” tuturnya.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terancam kurungan minimal lima tahun hingga maksimal 13 tahun. [Supriyadi]

Baca Juga: Dilego Kurang dari Rp 4 Juta, Luna X Prime Dilengkapi AR Emoji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI