Dianggap HTI, Ustaz Somad Dilarang Khotbah di Semarang

Rabu, 25 Juli 2018 | 17:04 WIB
Dianggap HTI, Ustaz Somad Dilarang Khotbah di Semarang
Ustadz Abdul Somad di Masjid Jami Al Jihad, Jalan H. Poleng, RT 2, RW 1, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat edaran berisi pelarangan tablig akbar di Semarang yang menghadirkan pengkhotbah beken Abdul Somad alias Ustaz Somad, viral di media sosial.

Berdasarkan keterangan, surat tersebut diterbitkan Markas Komando Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Tengah.

Menurut surat edaran itu, Abdul Somad dilarang tampil sebagai pengkhotbah karena dinilai bagian dari organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia juga dinilai sering mengampanyekan paham radikalisme setiap berkhotbah.

"Kami PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan, yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah dan permusuhan. Melarang dan menolak kehadiran ustaz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian isi surat tersebut, yang diteken Panglima tertinggi PGN Nurul Arifin.

Baca Juga: Ojek Online Demo Saat Asian Games, Wakapolri: Tak Ada Kaitannya

Sementara Mabes Polri menegaskan, tidak boleh ada kelompok yang melakukan pelarangan kegiatan apa pun, termasuk tablig akbar.

Menanggapi hal itu, Mabes Polri menyatakan tak boleh ada yang melakukan pelarangan terkait kegiatan apapun termasuk tabligh akbar.

"Silakan saja mengeluarkan surat edaran seperti itu. Tapi, surat itu tidak memunyai kekuatan hukum tetap. Mana ada ormas bisa melarang kegiatan. Hanya Polri yang memunyai kewenangan itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Iqbal juga menegaskan, tidak boleh ada aksi kekerasan dan pemaksaan dalam kegiatan apa pun, seperti yang tertera dalam surat edaran tersebut.

PGN, dalam surat edarannya, juga menyebutkan bakal menggelar aksi kalau tablig akbar Abdul Somad itu tetap dilakukan pada 30 sampai 31 Juli 2018.

Baca Juga: Asian Games, Waring Penutup Bau Kali Item Dipasang Lampu Hias

”Kami tengah berkoordinasi dengan kedua belah pihak yang berseteru. Kami akan menjembatani mereka, agar tetap kondusif. Pastinya, tidak boleh ada pemaksaan. Kalau hal itu terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI