Suara.com - Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, viral di media sosial.
Dalam SKCK seperti pada foto itu tertulis, Prabowo membuat surat itu untuk keperluan mendaftar calon presiden Pilpres 2019 ke KPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Porli Brigadir Jenderal M Iqbal menegaskan, SKCK milik Ketua Partai Gerindra itu benar diterbitkan polisi.
"Selasa (24/7) sore diterbitkannya,” kata Iqbal, Rabu (25/7/2018).
Baca Juga: Adik Berangkat ke Gereja, Jeanne Dibunuh Perampok Sadis
Ia menuturkan, banyak pihak yang mengajukan pembuatan SKCK jelang Pemilu 2019. Sebab, KPU menetapkan SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang mau menjadi caleg atau capres-cawapares.
Iqbal menegaskan, SKCK tersebut membuktikan Prabowo yang sempat terseret kasus pelanggaran HAM tahun 1998 tersebut, dinyatakan bersih dari perbuatan melawan hukum.
SKCK Prabowo dikeluarkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri itu, berlaku hanya sampai 24 Januari 2019.