Suara.com - Empat polisi gadungan ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerasan ini justru yang menjadi korban seorang petugas keamanan.
Polisi palsu itu memeras satpan Tanjung Priok dengan alasan tengah melakukan razia perjudian. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Moh. Faruk Rozi menyampaikan, keempat orang itu diringkus di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018) pagi.
"Iya benar, kami pelakunya sudah ditangkap," kata Faruk saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu siang.
Melalui modus razia perjudian ini, para polisi abal-abal itu merampas barang berharga milik korban dan rekannya.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus AKP Vernal yang Diduga Lakukan Pemerasan
"Pelaku mengambil barang milik korban berupa motor, dompet serta uang korban," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat pelaku berbagi peran saat melancarkan aksi kejahatan kepada korban. Dalam kasus ini, tersangka WH (39) berperan menjadi pimpinan polisi gadungan.
WH dan AMP (33) mengeluarkan korek api gas berbentuk senjata api saat berpura-pura merazia kedua korban di Jalan Padamarang, Pos Kombo, Tanjung Priok, Jumat (20/7/2018) dini hari. Sedangkan, dua pelaku berinisi MA dan R merampas barang berharga milik korban.
Aksi perampasan itu baru dilakukan para pelaku saat kedua korban dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna Silver dan langsung dibawa keliling kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
"Kedua korban langsung dibawa mutar-mutar ke Kemayoran. Pada saat perjalanan mereka meminta barang-barang pribadi milik korban," katanya.
Baca Juga: Polisi Buru Otak Pemerasan Sopir Angkot di Tanah Abang
Usai merampok, para pelaku menurunkan kedua korban di Jembatan Volker, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Dalam kasus in, keempat polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksiman sembilan tahun.