Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno harus berurusan dengan polisi karena kembali dilaporkan Fransiksa Kumalawati Susilo atas tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.
Dari laporan bernomor LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018, Fransiska mengaku ditunjuk sebagai kuasa Edward Seky Soeryadjaya selaku korban terkait tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sandiaga.
"Betul saya adalah kuasa dari pak Edward Soeryadjaya," kata Fransiska saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (25/7/2018).
Fransiska menyampaikan, kasus penipuan ini berawal saat Sandiaga diminta Edward untuk mengurus PT Japirex. Pada 17 Mei 2011, kata Fransiska, Sandiaga mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya.
Terkait tuduhan penggelapan saham itu, Edward diduga mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar.
"Karena menggelapkan saham 40 persen dan berakibat dijualnya aset PT (Japirex) dan tidak dikembalikan," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku polisi telah menerima laporan Fransiska atas kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Sandiaga.
"Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Argo.
Sebelumnya, Fransika melaporkan Sandiaga terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah PT Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Selain itu, Fransiska turut melaporkan Andreas Tjahajadi yang tak lain adalah rekan bisnis Sandiaga.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status Andreas sebagai tersangka. Sedangkan, status Sandiaga dalam kasus ini masih sebagai terlapor.