Polisi Periksa Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Depok

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 25 Juli 2018 | 10:53 WIB
Polisi Periksa Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Depok
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Depok telah melakukan visum dan memeriksa S, yang diduga mencabuli anak tirinya selama dua tahun serta menyiksa istri pada Selasa (24/7/2018).

"Visum telah selesai dan masih tahapan pemeriksaan," kata Kanit Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro kepada awak media, Rabu (25/7/2018).

Kanit PPA Polres Depok, Ipda Nurul Kamilawati menambahkan, pihaknya saat ini tengah memeriksa pelaku secara intensif.

"Ditahan atau tidak dilihat dari hasil pemeriksaaan," kata dia.

Sebelumnya, M (16) warga Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat diduga menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya sendiri.

"Sudah saya laporkan kasus ini ke Polresta Depok, dengan harapan pelaku bisa ditangkap," kata pengacara korban, M Nurhayati Tantri, kepada Suara.com, Selasa (24/7/2018).

Pelaku diketahui sudah berulang kali mencabuli anak tirinya itu. Hingga akhirnya, aksi bejat pelaku diketahui oleh istrinya, ibu kandung M. Kesal akan ulah suaminya, ibu kandung M lantas melapor ke polisi.

"Ibu korban mengetahui saat membaca chating Whatsaap (WA) yang berisi "ade, temenin ayah mandi yuk," kata Tantri.

Membaca isi pesan WA suaminya itu, ibu korban langsung mengajak anaknya untuk meninggalkan S. (Supriyadi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI