Suara.com - Tercatat ada 449 pengemudi mobil yang diberhentikan aparat kepolisian karena dianggap melanggar uji coba perluasan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Total pelanggar yang diberikan teguran berjumlah 449 orang," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Rabu (25/7/2018).
Dalam pelaksanaan uji coba perluasan ganjil-genap ini, polisi tak memberikan penindakan tilang kepada pengemudi yang melanggar. Menurutnya, selama dua pekan masa uji coba, pengemudi yang melanggar sistem ganjil-genap hanya diberikan teguran.
"Tidak melakukan penindakan dengan tilang, hanya diberikan teguran kepara pelanggar selama uji coba," katanya.
Budiyanto pun merinci jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi tegur selama pelaksanaan uji coba ganji-genap dari 18 hingga 23 Juli 2018. Setidaknya ada puluhan kendaraan yang diberhentikan selama uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah kawasan di Jakarta. Sanksi teguran paling banyak diberikan petugas pada Senin (23/7) dengan jumlah pelanggar mencapai 115 orang.
Selain itu, Budiyanto juga mengklaim ada penuruan volume kendaraan di sejumlah titik yang diterapkan perluasan sistem ganjil-genal.
"Selama dua minggu masa uji coba, ada indikator penurunan volume (kendaraan) pada lokasi perluasan Gage (ganjil-genap)," tandasnya.