Suara.com - Seorang warga asing atau bule asal Australia bernama Michael David Sode (47) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Polsek Ubud, Gianyar pada 21 Juli 2018 di rumahnya di Banjar Nyuh Kuning, Ubud, Gianyar.
Bule Australia ini diduga telah menganiaya I Made Wena, warga Gianyar pada 6 Juli 2018 di Nyuhkuning Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Bangkit Dananjaya mengatakan, korban melaporkan atas penganiayaan yang dilakukan oleh warga asing ke Polsek Ubud, Gianyar.
Penganiayaan itu berawal saat korban berada di warung makan milik anaknya di Banjar Nyuhkuning Desa Mas, Ubud, Gianyar. Saat korban duduk-duduk dan main handpone, tiba-tiba ada tiga ekor anjing dan kencing di sofa warung tersebut.
Awalnya, korban mengaku tidak kenal dengan pelaku dan hanya tahu namanya Michael. Korban dan pelaku sempat mendiskusikan masalah tersebut.
Dan pelaku sempat menyarankan agar korban memberi pembersih ke sofa yang dikencingi anjing milik warga Australia tersebut. Saat korban masih berbicara ada anjing milik pelaku lagi yang kencing juga di sofa.
Saat itu korban mengangkat sofa dan berusaha untuk memukul anjing tersebut. Namun sebelum memukul anjing itu, bule yang bekerja sebagai konsultan itu tiba-tiba memukul korban. Hingga korban mengalami luka di bibir.
"Awalnya kami mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi dan korban. Dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Bangkit di Gianyar, Rabu (25/7/2018).
Saat ditangkap, bule Australia itu tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku telah melanggar pasal 351 KUHP ancaman hukumanya 2 tahun 8 bulan penjara," ucap Bangkit. (Luh Wayanti)