Disahkan Jokowi, Ini Mekanisme Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat

Rabu, 25 Juli 2018 | 09:37 WIB
Disahkan Jokowi, Ini Mekanisme Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, pada 18 Juli 2018. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mengutip laman setkab.go.id pada Rabu (25/7/2018), PP ini menerangkan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum (pemilu).

"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 30 ayat (2) PP.

Dalam PP ini juga menerangkan, menteri atau pejabat setingkat menteri, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Keren! Lelaki Ini Modifikasi Fiat Uno Jadi Lamborghini Aventador

Sedangkan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, berstatus anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pada PP ini menjelaskan, menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengajukan cuti saat kampanye.

Kemudian pada Pasal 33 menegaskan, presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Cuti presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pemilihan umum disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilihan umum," bunyi Pasal 33 PP.

Mekanisme Pengajuan Cuti

Baca Juga: JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

Untuk pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melaksanakan kampanye, berdasarkan PP tersebut, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanana tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Jadwal cuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden itu, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Adapun permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dengan ketentuan: menteri dan pejabat setingkat menteri kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden dan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana tertulis di Pasal 35.

Menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan cuti selama satu hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilihan umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilihan umum.

PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Di mana telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI