Suara.com - Pengacara M, Nurhayati Tantri mengatakan, S ayah tiri M sudah melakukan pencabulan selama dua tahun sejak 2016 di daerah Kecamatan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ketahuan sejak lebaran kemarin, berawal dari chat Whatsapp (WA) di handphone," kata Tantri kepada Suara.com, Selasa (24/7/2018).
Awal mula M dilecehkan sejak umur 14 tahun hingga 16 tahun. Selama itu, M dipaksa memuaskan S selama dua tahun.
Selama dua tahun ini korban tidak berani malaporkan ke ibunya berinisial D. Karena, D sang ibu sering disakiti ayah tirinya, sehingga tidak berani melaporkan ke pihak berwajib.
"Keterangan korban, ibunya sering disakiti bahkan dipukul. Karena sering dilakukan S, korban enggak berani lapor. Itu juga ketahuan lewat chatting WA," kata dia.
M kabur bersama ibunya meninggalkan S dan dua anak dari pernikahan S dan D yang masih SD.
"Sekarang M dan ibunya ada bersama saya di kantor saya," ucapnya.
Pihaknya berharap polisi segera menangkap dan menahan S. (Supriyadi)