Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akan mengawasi menteri di kabinet kerja yang maju sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPR RI periode 2019-2024.
"Tentu nanti ada aturan di PKPU maupun di PP. Nantinya sejauh mana batasan itu penyalahgunaan fasilitas negara, fasilitas pemerintah itu ada batasnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).
Abhan mengatakan, Bawaslu akan mengikuti aturan seperti apakah menteri memakai fasilitas negara selama kampanye. Aturan tersebut, kata dia, pasti akan dimasukan ke dalam Peraturan KPU dan Peraturan Pemerintah.
"Tentu kan kami akan berpijak kepada ketentuan norma undang-undang dan peraturan-peraturan lain dalam pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, ketujuh menteri tersebut maju dari partai politik pendukung pemerintah.
"PDIP, PAN terus PPP," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Pratikno menjelaskan, menteri yang maju di pileg 2019 tidak harus mundur dari jabatannya. Namun, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti saat kampanye.
"Ya sesuai peraturan perundangan kan hanya cuti pada saat kampanye," kata Pratikno.
Ia berharap, menteri yang ikut Pileg tetap fokus bekerja. Ketujuh menteri tersebut disarankan mengambil waktu akhir pekan saat kampanye.
"Cuti pada saat kampanye saja. Kan tetep kewajibannya sebagai menteri ya, jangan mengorbankan (pekerjaan)," imbuh Pratikno.