Suara.com - Hakim Ketua Aris Bawono menunda sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (24/7/2018).
Adapun dari JAD, diwakili oleh ketua JAD Pusat dengan terdakwa Zainal Anshori.
Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman mengatakan bahwa JAD merupakan kelompok yang membuat teror di sejumlah wilayah Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, sehingga harus dilarang.
Dalam pembacaan dakwaan JPU tersebut, Zainal Anshori sebagai perwakilan JAD tak melakukan nota pembelaan atau eksepsi.
Kemudian, JPU menghadirkan empat saksi yang merupakan anggota JAD dan satu saksi ahli di bidang koorporasi.
Setelah itu, Hakim Ketua Aris Bawono meminta untuk sidang lanjutan dengan pembacaan putusan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (26/7/2018).
"Tuntutan dibacakan pada Kamis pekan ini," kata Hakim Ketua Aris Bawono di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Selanjutnya, Aris juga meminta kepada Kuasa Hukum Jamaah Ansahrut Daullah, Assrudin untuk menyiapkan nota pembelaan pada Jumat (27/7/2018).
"Kuasa hukum diminta untuk menyiapkan pembelaan hari Jumat," tutup Hakim Ketua Aris.