Pekan Ini, JPU Bakal Tuntut Pembubaran dan Pelarangan JAD

Selasa, 24 Juli 2018 | 16:34 WIB
Pekan Ini, JPU Bakal Tuntut Pembubaran dan Pelarangan JAD
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali dengan pengawalan petugas kepolisian bersiap mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital. (Suara.com/ Muhaimin A Untung).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Ketua Aris Bawono menunda sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Dalam sidang tersebut, JAD diwakili oleh Ketua Pusat JAD Zainal Anshori sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman dalam dakwaan mengatakan, JAD merupakan kelompok yang membuat teror di sejumlah wilayah Indonesia sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Karenanya, JAD harus dibubarkan dan dilarang.

Dalam pembacaan dakwaan JPU tersebut, Zainal Anshori sebagai perwakilan JAD tak melakukan nota pembelaan atau eksepsi. JPU juga menghadirkan empat saksi yang merupakan anggota JAD, serta satu saksi ahli bidang koorporasi.

Setelah itu, Hakim Ketua Aris Bawono meminta untuk sidang lanjutan dengan pembacaan putusan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (26/7/2018).

Baca Juga: Memburu Pria Cepak Penembak Mati Herdi, Polisi Bentuk Tim Khusus

"Tuntutan dibacakan pada Kamis pekan ini," kata Hakim Ketua Aris Bawono di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Selanjutnya, Aris juga meminta kepada kuasa hukum JAD Assrudin untuk menyiapkan nota pembelaan pada Jumat (27/7/2018)

"Kuasa hukum diminta untuk menyiapkan pembelaan hari Jumat," tutup Hakim Ketua Aris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI