Kasih 4 Mobil dan 1 Rumah, KPK Minta Tambah Jaksa ke Kejagung

Selasa, 24 Juli 2018 | 15:35 WIB
Kasih 4 Mobil dan 1 Rumah, KPK Minta Tambah Jaksa ke Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan hasil dari beberapa tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari para koruptor kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (24/7/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perkara numpuk, banyak banget. Mudah-mudahan dengan bantuan bapak, personel bisa ditambahkan di KPK agar pekerjaan bisa lebih lancar. Kami sangat berharap kerja sama ini bisa berjalan dengan baik," tambah Agus.

Menanggapi permintaan Agus, Prastyo tak menolaknya. Namun, dia meminta kepada KPK agar memperlakukan anak buahnya dengan baik.

"Ketika tadi ketua KPK perlunya personel tambahan dari KPK, saya pikir tidak ada masalah pak Agus sejauh anak-anak saya jangan diperlakukan sebagai pelengkap. Karena jaksa itu satu dan tidak bisa dipisahkan," kata Prasetyo.

Diketahui, nilai total barang rampasan yang diserahkan melalui mekanisme PSP (penetapan status penggunaan) sekitar Rp 3,5 miliar yang terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.

Baca Juga: Kapitra Ampera, Eks Pengacara Habib Rizieq Resmi Jadi Kader PDIP

Kemudian satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, satu unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, dan satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin

Selanjutnya, satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.

Penyerahan PSP itu dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.

PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Dapat Duit dari Infak Anggota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI