Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Dapat Duit dari Infak Anggota

Selasa, 24 Juli 2018 | 15:17 WIB
Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Dapat Duit dari Infak Anggota
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali dengan pengawalan petugas kepolisian bersiap mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital. (Suara.com/ Muhaimin A Untung).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anggota Jamaah Ansharut Daullah (JAD), yang merupakan amir atau ketua di Kalimantan bernama Joko Sugito mengaku pernah mengirimkan uang kepada pengurus JAD. Dana JAD didapatkan dari infak atau sumbangan anggota.

Joko di baiat menjadi anggota JAD ketika hadir dalam sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur pada tahun 2014, di sebuah vila. Joko ketika itu bertemu dengan sejumlah anggota - anggota JAD lainnya, seperti Abu Musa alias Marwan dan Zainal Anshori.

Dalam persidangan didepan Ketua Hakim Aris Bawono, Joko mengatakan mendapatkan intruksi dari Zainal Anshori yang telah ditunjuk sebagai ketua JAD Pusat untuk mengirim uang untuk pengurus JAD sebagai dana Infak. Itu pun diminta kepada seluruh amir atau ketua yang ditunjuk diberbagai wilayah.

Joko menyebut dana yang didapat untuk para pengurus JAD, bervariatif.

Baca Juga: Korporasi JAD Tak Lakukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

"Pernah mengirim kalau nggak salah sekitar Rp1,5 juta," kata Joko di Persidangan, Selasa (24/7/2018).

Joko mengaku hanya mengirimkan uang kepada pengurus JAD sebanyak dua kali, yang sepengetahuannya tersebut.

Adapun saksi saksi yang dibawa dalam persidangan perdana terkait pembubaran JAD yakni empat orang anggota JAD selain Joko ada Iqbal Abdurrahman, Syaiful Mutakhit alias Abu Gar, dan Yadi Supriyadi alias Abu Akom. Kemudian satu, saksi ahli korporasi adalah Profesor Sutan Remi Sjahdieni.

Dalam dakwaan, JAD merupakan kelompok aksi teror disejumlah wilayah di Indonesia yang harus dilarang. Adapun pendiri JAD yakni Abu Musa dan Zainal Anshori. Dimana mereka melakukan sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur, pada Tahun 2014

Baca Juga: Turunkan Kemiskinan, Idrus Tambah Dana Bansos Jadi Rp 31 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI