Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan, ada lima mantan koruptor yang namanya didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2018 oleh partai politik setempat.
"Dari lima mantan koruptor itu, salah satunya mendaftar melalui partai baru peserta Pemilu 2019," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Selasa 24/7/2018).
Nurhamin menjelaskan, penemuan lima nama ini saat tahapan dilakukan KPU terhadap berkas pendaftaran Bacaleg tanggal 4-17 Juli dan dilanjutkan verifikasi berkas 5-18 Juli.
"Lima nama yang kami temukan itu sudah didata, tetapi secara etika tidak boleh menyampaikan nama atau partainya," ucap Nurhamin.
Baca Juga: Ketum PAN Jumpa Presiden: Arah Koalisi Ditentukan Injury Time
Menurut dia, dengan demikian pencalonan bacaleg oleh parpol ini tak sesuai dengan isi pakta integritas syarat calon.
"Di mana pakta integritas itu berisi komitmen pimpinan Parpol tidak mencalonkan bekas napi perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak," tegas Nurhamin.
Ia menilai ini pelanggaran terhadap pakta integritas yang akan berimplikasi pada pencoretan bacaleg yang diajukan parpol.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Legislatif, jika berdasarkan hasil verifikasi atau laporan masyarakat terbukti bakal calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan pakta integritas, parpol masih bisa melakukan penggantian.
"Jadi nama yang dicatat KPU tersebut dikembalikan kepada partai dan diminta agar diganti saat perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: BMKG akan Amati Gerhana Bulan Total di 20 Titik
Dikatakan Nurhamin, proses verfikasi berkas pencalegkan tersebut masih akan berlanjut dan belum final.
"Jika tak juga diganti atau masih mengajukan nama yang sama, maka kami tetap ikut aturan dan posisi tersebut akan kosong nantinya," katanya.
Untuk itu, parpol diberi waktu melakukan perbaikan daftar calon dan syarat serta pengajuan bakal pengganti hingga tanggal 31 Juli 2018. Ketika menyerahkan perbaikan ke KPU sudah ada nama baru yang bukan mantan koruptor.
"Ini masih berlanjut prosesnya. Ketika ada nama mantan koruptor yang masuk, kami kejar dan cari tahu kebenarannya. Walau sebenarnya KPU sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah mantan koruptor, tapi harus punya bukti dan pegangan," imbuhnya.
Sedikitnya 1.000 bacaleg dari 12 kabupaten/kota yang diusung 16 partai politik akan bersaing memperebutkan 65 kursi di DPRD Riau. (Antara)