"Jika tak juga diganti atau masih mengajukan nama yang sama, maka kami tetap ikut aturan dan posisi tersebut akan kosong nantinya," katanya.
Untuk itu, parpol diberi waktu melakukan perbaikan daftar calon dan syarat serta pengajuan bakal pengganti hingga tanggal 31 Juli 2018. Ketika menyerahkan perbaikan ke KPU sudah ada nama baru yang bukan mantan koruptor.
"Ini masih berlanjut prosesnya. Ketika ada nama mantan koruptor yang masuk, kami kejar dan cari tahu kebenarannya. Walau sebenarnya KPU sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah mantan koruptor, tapi harus punya bukti dan pegangan," imbuhnya.
Sedikitnya 1.000 bacaleg dari 12 kabupaten/kota yang diusung 16 partai politik akan bersaing memperebutkan 65 kursi di DPRD Riau. (Antara)
Baca Juga: Ketum PAN Jumpa Presiden: Arah Koalisi Ditentukan Injury Time