Suara.com - Jamaah Ansharut Daullah (JAD) sebagai korporasi jaringan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Dari dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Terdakwa Zainal Anshori yang juga sebagai pengurus JAD tak melakukan pembelaan atau eksepsi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Dihadapan Hakim Ketua Aris Bawono dan dua anggota hakim lainnya, saat ditanya Zainal tak melakukan pembelaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kuasa hukumnya bernama Assrudin.
"Saya koordinasi dahulu," kata Zainal, sambil mendatangi kuasa hukum, di persidangan PN Jakarta selatan, Selasa (24/7/2018).
Kemudian setelah berkoodinasi, Zainal kembali duduk di bangku persidangan dan menjawab tak melakulan pembelaan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut.
Baca Juga: Turunkan Kemiskinan, Idrus Tambah Dana Bansos Jadi Rp 31 Triliun
"Kami tidak ajukan keberatan," ujar Zainal
Mendengar jawaban dari Zainal tersebut, Hakim Ketua melanjutkan perseidangan.
Adapun saksi saksi yang dibawa dalam persidangan perdana terkait pembubaran JAD yakni empat orang anggota JAD yakni Joko Sugito, dan terakhir Iqbal Abdurrahman, Syaiful Mutakhit alias Abu Gar, dan Yadi Supriyadi alias Abu Akom. Kemudian satu, saksi ahli korporasi adalah Profesor Sutan Remi Sjahdieni.
Dalam dakwaan, JAD merupakan kelompok aksi teror disejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun pendiri JAD yakni Abu Musa dan Zainal Anshori. Dimana mereka melakukan sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur, pada Tahun 2014.
Baca Juga: Nyamar Jadi pembeli, Polisi Bekuk 2 Penjual Kulit Harimau Muda