Suara.com - Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan meminya Pemerintah pusat tidak perlu mengajukan kasasi terkait gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Itu berkaitan dengan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Sandy mengatakan jika warga berharap ganti rugi tanah dan rumah bisa dilakukan secepetnya. Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi berharap proses Pengadilan Tinggi tersebut final atau inkrah.
“Warga sudah kehilangan tanah, lingkungan, dan pekerjaannya. Prosesnya sudah panjang. Kalau tanah dan bangunan digunakan untuk kepentingan umum, maka warga yang terdampak tidak boleh dimiskinkan,” ujar Sandy di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Ia menegaskan jika pemerintah seharusnya mensejahterakan warga bukan memiskinkan warganya.
Baca Juga: Mandi di Sungai Ciliwung, Warga Jakarta Tewas Tenggelam
“Tuduhan tentang Bukit Duri warga liar, penggarap tanah negara, itu salah semua. Ibu maisenah (salah seorang warga) punya surat kepemilikan tanah sejak 1930 sampai saat ini,” ujarnya.
“Kami menjalankan proses pengadilan secara adil, sehingga tuduhan itu nggak perlu dituduhkan ke warga miskin kota. Pemerintah harus bekerja sama untuk membangun kota untuk mensejahterakan warganya,” tambahnha Vera.
Sebagai kuasa hukum dirinya mengaku sangat membela warga. Namun ia melihat ada ketidakadilan dalam pergusuran warga tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum tidak akan pernah takut untuk menghadapi hukum-hukum lainya,” ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Pelajari Usulan Transportasi di Sungai Ciliwung