Kedua warga Kabupaten Merangin, Jambi tersebut kini ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 3 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (Antara)
Nyamar Jadi pembeli, Polisi Bekuk 2 Penjual Kulit Harimau Muda
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 24 Juli 2018 | 14:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
16 November 2024 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI