Nyamar Jadi pembeli, Polisi Bekuk 2 Penjual Kulit Harimau Muda

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 24 Juli 2018 | 14:07 WIB
Nyamar Jadi pembeli, Polisi Bekuk 2 Penjual Kulit Harimau Muda
Ilustrasi harimau sumatera. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang menyelidiki dan memburu jaringan sindikat pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) di daerah itu.

Beberapa hari sebelumnya, dua orang pelaku perdagangan kulit harimau berhasil ditangkap bersama barang buktinya. Pelaku tersebut adalah MM (54) dan HB (62).

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi, mengatakan, setelah berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan kulit harimau pada Minggu (22/7/2018), kini penyidik Direktorat Kriminal Khusus bersama pihak BKSDA Jambi memburu jaringan perdagangan ilegal kulit harimau tersebut.

"Untuk kasusnya kini masih ditangani oleh penyidik Polda Jambi dan kami juga terus mendalami kasus itu guna memburu anggota jaringan lainnya yang terlibat dalam perburuan hingga perdagangan ilegal kulit harimau tersebut,' kata I Komang Sandi di Jambi, Selasa (24/7/2018).

Baca Juga: Anies Sebut Bau dan Kotornya Kali Item Adalah Warisan

Kulit harimau Sumatera yang diperkirakan berusia muda atau tiga tahun tersebut, menurut keterangan pelaku didapat dari seorang pemburu di hutan yang ada Kabupaten Merangin, Jambi dan mereka menjualnya kembali.

Untuk kulit harimau tersebut, kedua pelaku menawarkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli seharga Rp 120 juta untuk satu ekor kulit harimau yang utuh.

Sementara itu, Kanit Ops Gakum KLH Wilayah Sumatera, Muhammad Hafis, mengatakan, kasus itu berhasil diungkap kepolisian dan tim operasi SPORC Brigade Harimau Balai Gakum KLH bersama BKSDA setelah melakukan 'under cover bay' atau penyamaran untuk membeli kulit harimau terhadap kedua pelaku yang menawarkannya.

Setelah disepakati untuk bertransaksi antara kedua pihak, maka pada Minggu (22/7/2018) tim gabungan langsung turun untuk menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi di salah satu lokasi di Kota Jambi dengan kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Hasilnya, petugas gabungan berhasil menemukan dan menangkap kedua pelaku dengan barang bukti kulit harimau Sumatera diperkirakan usia tiga tahun berukuran panjang dari hidung ke ekor 105 cm dan panjang ekor 60 cm.

Baca Juga: Ceraikan Dipo Latief, Nikita Mirzani Cek Kesehatan Organ Intim

Selain kulit, ikut disita juga tulang dan daging harimau yang masih dikuasai pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI