PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pembubaran JAD

Selasa, 24 Juli 2018 | 10:07 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pembubaran JAD
Suasana sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/7/2018) menggelar sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut adalah pengurus JAD yakni Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin Bin M. Ali.

Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, sidang tuntutan pembubaran JAD dimulai pukul 09. 00 WIB dengan langsung pembacaan dakwaan.

"Iya, sidang perdana pembubaran JAD, pagi ini," kata Guntur di PN Jaksel, Selasa (24/7/2018).

Dari pantauan Suara.com, puluhan anggota Brimob tampak berjaga-jaga di sekitar PN Jakarta Selatan dengan perlengkapan senjata lengkap.

Adapun awak media sempat tak diperbolehkan masuk oleh anggota Brimob yang berjaga di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI