Digeledah, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Ditemukan di LP Pariaman

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 24 Juli 2018 | 08:17 WIB
Digeledah, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Ditemukan di LP Pariaman
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah empat jam penggeledahan di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) II B Pariaman oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, ditemukan puluhan paket narkoba. Puluhan paket ganja dan sabu itu diduga sengaja disembunyikan oleh para tahanan atau narapidana.

Diwartakan Covesia.com (jejaring Suara.com) Meski sempat ada napi yang teriak saat penggeledahan tersebut. Operasi penggeledahan tetap berlanjut hingga selesai.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkoban jenis ganja 25 paket, jenis sabu 10 paket kecil dan 2 paket besar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso usai penggeledahan di LP II B Pariaman, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 00.50 WIB.

Ia mengatakan, alasan penggeledahan dipusatkan ke LP Pariaman karena lapas itu termasuk banyak pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana.

Baca Juga: Bencana Kelaparan Landa Pedalaman Pulau Seram, 3 Orang Meninggal

"Ketika penggeledahan dilakukan, barang haram tersebut ditemukan tidak di dalam kamar saja. Bahkan pada narapidana juga, kemudian juga ditemukan di taman-taman bunga depan kamar para napi," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan itu sudah diserahkan pada Polres Pariaman untuk dilakukan pemusnahan. Pihak kepolisian langsung melakukan pemusnahan narkoba tersebut di lapangan LP dan disaksikan petugas serta awak media.

Ia berharap, ke depan pihak LP II B Pariaman meningkatkan pengawasan sehingga dapat mengurangi peredaran barang haram narkoba oleh narapidana. 

"Berapa banyak hasil temuan tidak jadi masalah, namun penggeledahannya yang terpenting," tegasnya.

Kemudian, ke depan yang harus diperbaiki adalah bagaimana menaikan batas tembok atau pagar di LP ini sesuai SOP. Pasalnya, saat ini LP II B Pariaman memiliki pagar hanya  4 meter. Sedangkan SOP-nya adalah 10 meter dengan rincian 7 meter tembok dan 3 meter kawat. Sehingga bisa memperkecil kesempatan narapidana memiliki barang haram itu.

Baca Juga: Hii.. Masyarakat Minta Sarkofagus Misteri Dibuka, Ada Apa?

"Kebanyakan barang haram tersebut masuk ke LP ini mungkin dengan cara pelemparan ke dalam melalui tembok LP yang rendah tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI