Suara.com - Pasca adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ada usul narapidana korupsi atau koruptor dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Menurut Kementerian Hukum dan HAM, usulan itu perlu dibicarakan lebih lanjut.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan perlu duduk bersama pihaknya dengan instansi penegak hukum lainnya.
"Perlu duduk bareng antara Ditjen PAS Kemenkumham dengan instansi penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK, Kejagung dan Polri," kata Ade dalam pesan singkatnya.
Selain itu perlu adanya pemetaan napi tipikor yang mempunyai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Pakar Usul Koruptor Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Setuju?
Kabag Humas Ditjen PAS ini kembali menegaskan bahwa pembahasan bersama ini harus dilakukan. Karena napi tipikor mempunyai kekuatan politik, ekonomi, dan sosial ekonomi.
Dia juga berharap bahwa kasus Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak terjadi kembali di lingkungan Ditjen PAS.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat Maret 2018 ini diciduk KPK bersama tiga orang lainnya pada Sabtu (21/7/2018) dini hari karena diduga menerima suap untuk fasilitas mewah dan rekomendasi izin keluar Lapas Sukamiskin.
Usul pindah ke Nusakambangan
Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) mengusulkan narapidana korupsi atau koruptor dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski belum tahu efektivitasnya, itu harus diuji.
Baca Juga: Jenazah Napi Teroris Tewas di Nusakambangan Dibawa ke Makassar
Usulan itu menyusul adanya operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat (22/7/2018). Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis cantik Inneke Koesherawati.
"Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat," kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Minggu (22/7/2018) lalu.
Pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan itu menunjukan lapas umum sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan.
"Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan. Akan tetapi, belum dapat dioperasionalkan dengan baik," katanya.
Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, tapi baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK. "Sudah bukan rahasia umum yang beginian," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah.
"Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal," katanya.
Menurut dia, yang perlu diganti bukan menteri, melainkan pejabat eselon satu dan duanya serta jajaran terkait langsung di lapangan. Karena pola itu sudah mapan di lapas, termasuk harus ada evaluasi di Akademi Lembaga Permasyarakatan.
"Ada yang salah di sini tampaknya segera tinjau kurikulum Akademi Lapas," katanya.
Menyangkut alasan klasik adalah tidak adanya anggaran untuk lapas. Hal itu menjadi alasan para birokrasi untuk operasional lembaga permasyarakatan sekaligus menunjukkan tanda-tanda yang kurang baik bagi keamanan negara.
"Negara mengarah bangkrut akibat perilaku korupsi oknum penyelenggara negara yang tidak amanah. Akibatnya, negara tidak punya uang maka lakukan sita aset koruptor segera untuk menyelamatkan negara," katanya.