"Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat," kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Minggu (22/7/2018) lalu.
Pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan itu menunjukan lapas umum sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan.
"Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan. Akan tetapi, belum dapat dioperasionalkan dengan baik," katanya.
Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, tapi baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK. "Sudah bukan rahasia umum yang beginian," katanya.
Baca Juga: Pakar Usul Koruptor Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Setuju?
Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah.
"Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal," katanya.
Menurut dia, yang perlu diganti bukan menteri, melainkan pejabat eselon satu dan duanya serta jajaran terkait langsung di lapangan. Karena pola itu sudah mapan di lapas, termasuk harus ada evaluasi di Akademi Lembaga Permasyarakatan.
"Ada yang salah di sini tampaknya segera tinjau kurikulum Akademi Lapas," katanya.
Menyangkut alasan klasik adalah tidak adanya anggaran untuk lapas. Hal itu menjadi alasan para birokrasi untuk operasional lembaga permasyarakatan sekaligus menunjukkan tanda-tanda yang kurang baik bagi keamanan negara.
Baca Juga: Jenazah Napi Teroris Tewas di Nusakambangan Dibawa ke Makassar
"Negara mengarah bangkrut akibat perilaku korupsi oknum penyelenggara negara yang tidak amanah. Akibatnya, negara tidak punya uang maka lakukan sita aset koruptor segera untuk menyelamatkan negara," katanya.