Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir berinisial NS, tersangka kasus tenggelam KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin (24/7/2018) mengatakan, SPDP tersangka itu diterima dari penyidik Polda Sumut pada Senin (16/7/2018) lalu.
Menurut dia, saat ini Kejati Sumut masih menerima sebatas SPDP, dan belum lagi berkas perkara tersangka tersebut.
"Namun, setelah menerima SPDP, kami akan menunggu pelimpahan berkas tersangka NS, dari Polda Sumut," ujar Sumanggar.
Baca Juga: Jadi Barang Rongsokan, Kapal Seharga Rp 14 Miliar akan Dilelang
Ia mengatakan, pihak Kejati Sumut juga sudah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersangka yang diduga terlibat kasus kapal tenggelam tersebut.
"Jaksa yang menangani perkara itu, yakni Edmond Purba dan Sri Hartati," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Sebelumnya, Kejati Sumut mengembalikan berkas perkara empat orang tersangka kasus tenggelam KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun yang dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut.
Berkas perkara kapal kayu yang mengalami musibah itu, belum sempurna atau masih P-18, sehingga dikembalikan.
Berkas perkara yang dikembalikan itu, berinisial TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honorer Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Baca Juga: Apes! Jadi Admin WhatsApp Dadakan, Mahasiswa Ini Malah Masuk Bui
Kemudian tersangkaa FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari Dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. (Antara)