Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018) malam.
Inspeksi dilakukan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan KPK, mengenai transaksi jual beli fasilitas mewah di dalam penjara para terpidana korupsi tersebut.
Dalam sidak itu, Kemenkum HAM menyita barang-barang mewah milik narapidana dari setiap sel sebanyak dua truk.
“Kemarin malam, kami melakukan sidak serentak di seluruh Rutan dan Lapas seluruh Indonesia. Yang paling banyak ditemukan barang-barang di Lapas Sukamiskin. Tadi malam dari Lapas Sukamiskin kami angkut dua truk,” kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Baca Juga: Ini Topik Pembicaraan Amien Rais dan Prabowo di Hotel Sultan
Sedangkan barang-barang yang paling banyak ditemukan di kamar napi adalah dispenser. Ia mengatakan, benda itu termasuk benda yang tak boleh ada di dalam sel.
“Meski kami paham dispenser itu perlu, karena kamarnya kecil, jadi mereka butuh minum yang sewaktu-waktu butuh cepat,” ujar dia.
Selain itu, mereka menemukan fasilitas lain seperti pendingin ruangan, kulkas kecil, kompor gas, alat pemanas nasi, serta uang tunai total sebesar Rp 102 juta.
“Kami temukan ada kulkas kecil, sebenarnya tega tak tega menyitanya. Sebab, sebenarnya kulkas kecil itu tempat obat, kami memahami itu,” tutur dia.
Sementara uang tunai yang disita, kata Sri, diakui napi digunakan untuk berbelanja makanan tambahan di kantin koperasi lapas. Uang itu nanti akan dikembalikan kepada pihak kelurga napi.
Baca Juga: Saung Mewah di Lapas Sukamiskin Belum Dibongkar
“Kebetulan di Lapas ada koperasi, mungkin untuk beli tambahan makanan yang tak disediakan dari lapas. Misalnya mereka butuh mi instan, jadi dibeli di koperasi,” kata dia.