Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, tayangan kamera CCTV, pakaian yang digunakan DF saat beraksi, dan sebotol pembersih lantai milik pelaku. [Yakub]