Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mencari sensasi saat melakukan operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/7) malam pekan lalu.
Menurutnya, KPK tidak memunyai kewenangan melakukan operasi intelijen. Selain itu, sistem pengawasan lapas juga di luar tanggung jawab lembaga antirasywah tersebut.
"Seharusnya yang melakukan itu tim Siber Pungli Polri. KPK itu sudah tidak punya pekerjaan, karena itu mereka melakukan operasi intelijen. Tak bolehlah lembaga penegak hukum itu melakukan operasi intelijen," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).
Fahri beranggapan, KPK hanya sekadar mencari sensasi, agar pasal-pasal pidana korupsi tidak jadi dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.
Baca Juga: KRI Dewaruci, Pembawa Obor Asian Games 2018 Tiba di Makassar
"Itu yang saya dengar, sehingga presidennya (Joko Widodo) menjadi takut. Presidennya ditakut-takuti, tangkap sana, tangkap sini, yang bukan pekerjaan dia," ujarnya.
Fahri menambahkan, KPK mengkhawatirkan pasal-pasal pemberantasan korupsi masuk dalam RUU KUHP yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Karenanya, KPK kian sering menakut-nakuti partai politik dengan OTT.
"Ada partai yang ditakut-takuti dengan BLBI. Ada partai yang ditakut-takuti dengan kasus lama di KPK, penangkapan kepala daerah dan sebagainya. Ini semua kan intimidasi terhadap partai politik," kata Fahri.
Baca Juga: Setengah Tahun 2018, KPK Habiskan Anggaran Rp 355 Miliar