Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

Senin, 23 Juli 2018 | 17:26 WIB
Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi
Pasha Ungu foto bareng Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menggugat masa jabat wapres ke Mahkamah Konstitusi. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu oleh Partai Perindo, Selasa (10/7/2018).

Apabila kemudian, gugatan Partai Perindo dikabulkan, maka JK bisa mengajukan diri sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Sekertaris Jenderal Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan untuk tidak berasumsi JK akan berpasangan dengan capres Jokowi nantinya.

"Jangan juga diasumsikan permohonan JK dikabulkan maka pak Jokowi pasti akan mengambil Pak JK. Kan jangan juga diasumsikan seperti itu," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).

Baca Juga: PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

Namun, jika nantinya memang ada perubahan pergerakan politik di mana tiba-tiba Jokowi memutuskan untuk berpasangan kembali dengan JK di Pilpres 2019, pastinya akan ada pembicaraan antar partai koalisi.

"Kalaupun nanti ada arah ke sana pasti ada pembicaraan, diskursus dari para ketum parpol. Ya kita lihat saja dulu nanti," ujarnya.

Arsul pun menambahkan bahwa dari beberapa partai politik sudah sepakat jika JK tidak perlu turut menggugat masa jabat wapres untuk pemeliharaan regenerasi kepemimpinan.

"Mayoritas saya lihat mengedepankan isu regenerasi kepemimpinan nasional. Toh, Pak JK bisa kita butuhkan dalam posisi-posisi yang tidak kalah strategis," pungkasnya.

Baca Juga: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI