Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

Senin, 23 Juli 2018 | 13:52 WIB
Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah apabila ia memiliki kamar mewah di Lapas Sukamiskin. Ia merupakan salah satu narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.

Menurut dia, sebagai napi korupsi ia tak pernah ditawari Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein atau petugas lain atas fasilitas mewah tersebut.

Untuk diketahui, KPK baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein serta beberapa orang lain di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

"Tidak pernah," kata Jero Wacik jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang membelitnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018).

Mantan menteri di era Presiden SBY ini mengaku tidak tahu menahu ada praktik transaksi jual beli kamar dengan fasilitas mewah hingga akses mudah keluar masuk Lapas Sukamiskin.

"Nggak tahu saya," ucap Jero Wacik.

Dalam operasi itu, KPK menyebut, menemukan sejumlah kamar narapidana dengan fasilitas 'wah' seperti dilengkapi pendingin udara/AC, kulkas dan perabotan mewah lainnya.

Namun demikan, Jero Wacik membantah memiliki fasilitas dan perabotan atau perlengkapan rumah tersebut.

"Kamar saya tidak pakai AC," kata dia.

Baca Juga: Ada 600 Juta Anak Idap Anemia di Seluruh Dunia

Jero Wacik juga membantah memiliki saung di dalam Lapas Sukamiskin sebagai fasilitas. "saya tidak punya saung," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein meminta dua unit mobil mewah. Masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam kepada narapidana. Dia pun sempat menawarkan kepada narapidana korupsi agar membeli mobil itu di dealer mobil kenalannya.

Selain dua mobil, Kalapas Sukamiskin juga menerima uang total Rp 279.920.000 dan USD1.410. KPK pun telah menyita semuanya sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD). Kemudian Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI