JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja

Senin, 23 Juli 2018 | 12:59 WIB
JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja
Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melepas relawan PMI yang akan bertugas selama lebaran. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat menolak keinginan Jusuf Kallah yang ingin masa jabatan wakil presiden lebih dari 2 periode. JK ikut menjadi pihak penggugat masa jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi.

Demokrat menegaskan masa jabatan wapres cukup 2 periode. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan konsep pembatasan masa jabatan tersebut merupakan bagian dari konsep reformasi.

"Lalu disepakati oleh anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak karena itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan," kata Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).

Akan tetapi, Hinca melihat bahwa JK yang sebagaimana warga negara tentu berhak mengajukan gugatan ke MK dan tidak bisa dilarang.

Baca Juga: Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres

Diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengajuan uji materi Partai Perindo yang menggugat masa jabatan wapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Pasal yang menjadi pokok dalam uji materi itu ialah pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya yakni calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.

"Nggak bisa juga kita larang pak JK sebagai pihak terkait yah tapi juga nggak ada larangan hukum oleh MK menolak orang yang mengajukan atau mencari keadilan," katanya.

Namun di samping itu, Hinca mengharapkan MK bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya untuk menghindari kembalinya masa jabatan pimpinan negara saat era Orde Baru.

Baca Juga: Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

"Jadi, tentu kita berharap MKe mmutuskan sama dengan memutuskan gugatan yang Presidential Threshold karena ini menyangkut kehidupan berkonstitusi bernegara," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI